18. Dalam menghadapi wabah COVID-19, masyarakat diimbau waspada dan tidak panik. Jelaskan maksudnya!

19. Jelaskan perbedaan antara Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)?

Tolong Dijawab yah Kak Yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mendukung pemerintah menangani covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.Sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, cara kita menyikapi wabah COVID-19 adalah dengan terus berdoa kepada-Nya agar wabah COVID-19 segera selesai."Diam di rumah untuk menyelamatkan diri Anda dan orang lain." Maksud kalimat tersebut dikaitkan dengan pencegahan COVID-19 adalah jika kita diam di rumah, maka persentase kita terpapar covid-19 rendah, sehingga kita bisa menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain.Dalam menghadapi wabah COVID-19, masyarakat dihimbau waspada dan tidak panik. Maksudnya adalah masyarakat harus waspada dari covid-19 dan tidak boleh panik, karena pemerintah sedang berusaha menangani wabah ini.Perbedaan antara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah ODP merupakan orang yang belum bisa dipastikan bahwa ia terkena covid-19 dan masih diawasi oleh petugas. PDP merupakan orang yang sudah dipastikan bahwa ia terkena covid-19 dan sedang ditangani dan diawasi oleh para dokter yang bertugas.PembahasanMasyarakat selalu dihimbau oleh pemerintah, agar selalu waspada dari covid-19. Bukan tanpa alasan pemerintah memberikan himbauan ini, karena covid-19 sangat mematikan bagi manusia. Masyarakat harus tetap membantu pemerintah dalam menangani wabah covid-19 ini agar cepat terselesaikan. Jika wabah covid-19 ini bisa terselesaikan, maka kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonominya bisa kembali lancar, dan tidak ada hambatan lagi.Kita harus segera memeriksakan diri ke rumah sakit yang bisa menampung pasien yang terkena covid-19 jika kita telah mengalami gejala-gejala berikut ini:Demam tinggiBatuk keringCepat lelahAgar bisa menyelamatkan nyawa kita sendiri dan nyawa orang-orang di sekitar kita.Pelajari Lebih LanjutTentang covid-19:brainly.co.id/tugas/27718423brainly.co.id/tugas/27860237brainly.co.id/tugas/27394749Detail JawabanKelas: 10Mapel: PPKnMateri: BAB 4 - VirusKode Kategorisasi: 10.4.4Kata Kunci: Covid-19, gejala covid-19, PDP, ODP#TingkatkanPrestasimu">

15. Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mendukung pemerintah menangani COVID-19?

1. dijawab oleh : Chillaaaa
Jawaban:

  1. Yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mendukung pemerintah menangani covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  2. Sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, cara kita menyikapi wabah COVID-19 adalah dengan terus berdoa kepada-Nya agar wabah COVID-19 segera selesai.
  3. "Diam di rumah untuk menyelamatkan diri Anda dan orang lain." Maksud kalimat tersebut dikaitkan dengan pencegahan COVID-19 adalah jika kita diam di rumah, maka persentase kita terpapar covid-19 rendah, sehingga kita bisa menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain.
  4. Dalam menghadapi wabah COVID-19, masyarakat dihimbau waspada dan tidak panik. Maksudnya adalah masyarakat harus waspada dari covid-19 dan tidak boleh panik, karena pemerintah sedang berusaha menangani wabah ini.
  5. Perbedaan antara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah ODP merupakan orang yang belum bisa dipastikan bahwa ia terkena covid-19 dan masih diawasi oleh petugas. PDP merupakan orang yang sudah dipastikan bahwa ia terkena covid-19 dan sedang ditangani dan diawasi oleh para dokter yang bertugas.

Pembahasan

Masyarakat selalu dihimbau oleh pemerintah, agar selalu waspada dari covid-19. Bukan tanpa alasan pemerintah memberikan himbauan ini, karena covid-19 sangat mematikan bagi manusia. Masyarakat harus tetap membantu pemerintah dalam menangani wabah covid-19 ini agar cepat terselesaikan. Jika wabah covid-19 ini bisa terselesaikan, maka kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonominya bisa kembali lancar, dan tidak ada hambatan lagi.

Kita harus segera memeriksakan diri ke rumah sakit yang bisa menampung pasien yang terkena covid-19 jika kita telah mengalami gejala-gejala berikut ini:

  • Demam tinggi
  • Batuk kering
  • Cepat lelah

Agar bisa menyelamatkan nyawa kita sendiri dan nyawa orang-orang di sekitar kita.

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang covid-19:

Detail Jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Materi: BAB 4 - Virus

Kode Kategorisasi: 10.4.4

Kata Kunci: Covid-19, gejala covid-19, PDP, ODP

#TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya

Help me please.. Bantu ya, tolong caranya..

 40  x πr²360 40  x 22/7 x 21 x 21360 1 x 22 x 3 x 219= 154 cm² (B)

Ancaman Non Tradisional

-ancaman nontradisional: ancaman dari negara lain-contoh: Spionase, dan penjajahan

Tentukan negara negara di Asia yang memiliki HDI (Human Development Index/Indeks Pembangunan Manusia) sangat tinggi

SingapuraKamboja LaosBrunei DarussalamIndonesiaFilipinamalaysia thailandvietnamMyanmar Timor lestemoga bermanfaat

Apakah perancis mengikuti perang dunia ke 2

Ya.. Perancis bergabung dengan blok sekutu (demokrasi)

ASSALAMUALAIKUM.............BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM.......MOHON BANTUANNYA ​

Jawaban:C. semoga membantu:)

Uji kemampuan 2 kls 6 mengapa pemanfaatan sumber energi tidak boleh berlebihan?​

Jawaban:agar sumber energi tersebut tidak habis dan dapat dimanfaatkan secara lebih efisien / efektif semoga bermanfaat^_^

2x pangkat 2 - 5x+2=0ada yg bisa​

Jawaban:2x = 1 x=2x = 1/2

Perhatikan Notasi pada lagu Indonesia Pusaka disamping, nada yang dilingkari merah /yang di coret ke kiri menunjukan nada Fa yang di naikan setengah nada yang berubah menjadi

SBK SENI BUDAYA

D.S Tanda dinamika berikut sering kita temuin di not angka dan biasanya di taruh d bawah notasi angka pada bagian terakhir lagu yang memiliki fungsi keterangan​ Jawaban:Nada Fa yang dinaikkan setengah nada yang berubah menjadi a. Fi.Penjelasan:Tanda

Melodi yg berfungsi pembawa lagu pada kolintang, dapat disamakan dengan melodi....

Fungsi pembawa lagu, dapat disamakan dengan melody gitar, biola, xylophone, atau vibraphone.

pada sidang BPUPKI kedua tepatnya tanggal 11 Juli 1945 BPUPKI membentuk panitia perancang hukum dasar atau UUD diketuai oleh

Radijman Widyodiningrat#makasih yg bantu benerin maaf typo

Scroll to Top